Kalimantan belum baik-baik saja. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan hidup di Indonesia masih membutuhkan penanganan yang serius, terencana, dan berkelanjutan. Kebakaran tidak hanya menghanguskan pepohonan, semak belukar, dan lahan, tetapi juga membawa dampak yang jauh lebih luas terhadap kehidupan masyarakat. Kabut asap mengganggu pernapasan, menurunkan kualitas udara, menghambat kegiatan pendidikan, mengganggu transportasi, serta menyulitkan masyarakat yang harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Di balik luasnya wilayah yang terbakar dan banyaknya titik panas yang terdeteksi, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan, yaitu perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Persoalan karhutla tidak semestinya dipandang hanya sebagai bencana musiman yang akan berlalu dengan datangnya hujan. Ketika kebakaran berulang dari tahun ke tahun, dampaknya tidak lagi dapat dianggap sebagai gangguan sementara yang harus diterima begitu saja oleh masyarakat. Kebakaran yang berulang justru menuntut evaluasi terhadap upaya pencegahan, pengawasan kawasan rawan, kesiapan penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. Penanganan yang hanya berfokus pada pemadaman api ketika kebakaran telah meluas tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan apabila faktor penyebab dan kelemahan pencegahan tidak turut dibenahi.
Besarnya persoalan tersebut tercermin dalam laporan penanganan karhutla yang dihimpun pada September 2026. Dalam pemberitaan yang menjadi dasar pembahasan ini, Kalimantan Tengah dilaporkan mencatat sekitar 3.800 kejadian kebakaran sejak awal tahun hingga 19 September 2026, dengan lebih dari 142.000 titik panas terdeteksi. Luas wilayah yang ditangani dilaporkan hampir mencapai 13.000 hektare, sedangkan analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat sekitar 7.634 hektare area terbakar. Angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai indikator dan metode pengukurannya karena titik panas, kejadian kebakaran, luas wilayah yang ditangani, dan luas area yang teridentifikasi terbakar bukanlah ukuran yang sama. Meskipun demikian, data tersebut menunjukkan pentingnya pemantauan dan penanganan yang dilakukan secara konsisten, disertai informasi yang transparan agar masyarakat dapat memahami perkembangan situasi secara objektif.
Dampak karhutla menjadi semakin serius ketika asap menyebar ke wilayah permukiman dan menyebabkan penurunan kualitas udara. Dalam pemberitaan Metro TV, kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dilaporkan mencapai kategori berbahaya dengan indeks PM2.5 sebesar 318. Tingginya konsentrasi partikel halus PM2.5 merupakan persoalan kesehatan yang tidak boleh disepelekan. Partikel berukuran sangat kecil ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan hingga mencapai paru-paru. Paparan asap dapat memicu iritasi mata, batuk, sesak napas, memperburuk asma, dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan lainnya, terutama bagi kelompok yang rentan.
Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan atau penyakit bawaan membutuhkan perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk. Dalam keadaan seperti ini, masyarakat memerlukan informasi yang akurat mengenai kondisi udara, panduan perlindungan kesehatan, serta akses terhadap layanan medis yang memadai. Upaya penanggulangan tidak boleh berhenti pada pemberian imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Imbauan tersebut perlu disertai langkah nyata untuk mengurangi sumber pencemaran, memperkuat pelayanan kesehatan, dan memberikan perlindungan yang sesuai dengan tingkat risiko di setiap wilayah terdampak.
Laporan Kementerian Kesehatan pada Agustus 2026 yang menyebut dampak karhutla telah menjangkau sekitar 10,67 juta penduduk di tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan. Dalam laporan yang sama disebutkan adanya mobilisasi 848 tenaga kesehatan ke wilayah terdampak. Di wilayah Kalimantan Tengah yang dipantau, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan meningkat dari 402 menjadi 716 kasus dalam kurun waktu satu minggu. Data tersebut, setelah dicocokkan dengan laporan resmi yang menjadi sumbernya, dapat menjadi gambaran mengenai besarnya kebutuhan perlindungan kesehatan dalam penanganan karhutla.
Dampak kesehatan juga dilaporkan di Sumatera Selatan. Dinas Kesehatan Kota Palembang disebut mencatat 12.589 kasus ISPA selama 1–21 September 2026. Sementara itu, pemberitaan ANTARA pada 12 Oktober 2026, sebagaimana dirujuk dalam bahan awal, menyebut Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mencatat 52.483 kasus ISPA sepanjang September 2026, meningkat 11,62 persen dibandingkan Agustus yang mencapai 47.020 kasus. Data tingkat kota dan provinsi tersebut memiliki cakupan pelaporan yang berbeda sehingga tidak boleh dijumlahkan begitu saja. Angka kasus ISPA juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kasus disebabkan oleh karhutla. Meskipun demikian, perkembangan kasus gangguan pernapasan di tengah memburuknya kualitas udara merupakan alasan kuat bagi pemerintah untuk memperkuat pemantauan kesehatan dan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang diperlukan.
Di balik angka-angka tersebut terdapat warga yang harus mendatangi fasilitas kesehatan, orang tua yang mengkhawatirkan kondisi anaknya, serta keluarga yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pemeriksaan dan pengobatan. Bagi pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, petani, pekerja lapangan, dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas di luar ruangan, mengurangi kegiatan sehari-hari bukanlah keputusan yang mudah. Mereka dihadapkan pada keadaan yang sulit: menjaga kesehatan dengan membatasi aktivitas atau tetap bekerja karena kebutuhan hidup tidak dapat ditunda. Dalam kondisi seperti ini, risiko pencemaran tidak ditanggung secara merata. Masyarakat yang memiliki kemampuan untuk bekerja dari rumah atau tinggal sementara di tempat yang lebih aman mungkin dapat mengurangi paparannya, sedangkan masyarakat yang bergantung pada penghasilan harian sering kali tidak mempunyai pilihan yang sama.
Oleh karena itu, penanganan karhutla perlu memperhatikan dimensi sosial dan ekonomi, bukan hanya dimensi pemadaman. Pemerintah perlu memastikan bahwa informasi mengenai kualitas udara dan risiko kesehatan dapat diakses oleh masyarakat secara luas, termasuk oleh kelompok pekerja yang lebih banyak beraktivitas di luar ruangan. Langkah perlindungan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan, sementara kebutuhan kelompok rentan dan warga yang kehilangan pendapatan akibat gangguan aktivitas perlu menjadi bagian dari evaluasi kebijakan. Perlindungan masyarakat tidak cukup dinilai dari banyaknya imbauan yang disampaikan, tetapi dari seberapa jauh langkah tersebut benar-benar membantu mengurangi risiko dan mencegah masyarakat menanggung dampak bencana sendirian.
Karhutla juga mengganggu keberlangsungan pendidikan. Pemerintah Kota Palembang pada September 2026 menerapkan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik tingkat TK, SD, dan SMP setelah kabut asap dan meningkatnya kasus gangguan pernapasan menjadi perhatian. Kebijakan semacam ini dapat menjadi langkah perlindungan ketika kondisi lingkungan tidak memungkinkan kegiatan belajar tatap muka berlangsung dengan aman. Namun, perubahan metode pembelajaran juga membawa konsekuensi yang harus diperhitungkan. Tidak semua keluarga mempunyai perangkat, akses internet, ruang belajar, dan pendampingan yang memadai. Sebagian orang tua pun harus menyesuaikan jam kerja untuk mendampingi anak-anak mereka di rumah.
Dengan demikian, dampak karhutla terhadap pendidikan tidak dapat dianggap sekadar perubahan jadwal sekolah. Keberlangsungan pembelajaran, perlindungan kesehatan peserta didik, dan kesetaraan akses pendidikan harus dipertimbangkan secara bersamaan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi kualitas udara dan tidak menambah kesenjangan bagi anak-anak dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Bencana lingkungan pada akhirnya dapat memperluas persoalan sosial apabila perlindungan yang diberikan tidak memperhitungkan keadaan masyarakat secara menyeluruh.
Dampak berikutnya terlihat pada sektor transportasi. Pada periode 24–30 Agustus 2026, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan mencatat 147 penerbangan terdampak asap karhutla. Pada periode 14–20 September 2026, laporan Kementerian Perhubungan disebut mencatat 409 penerbangan terdampak di wilayah kerja otoritas bandara tersebut, termasuk keterlambatan, penundaan, pembatalan, dan pengalihan penerbangan. Di Palembang, kabut asap pada September 2026 juga dilaporkan menurunkan jarak pandang di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II hingga sekitar 700 meter dan mengakibatkan keterlambatan sejumlah penerbangan.
Gangguan penerbangan tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla dapat meluas hingga menghambat mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. Keputusan untuk menunda atau mengalihkan penerbangan ketika jarak pandang tidak memenuhi persyaratan keselamatan merupakan langkah yang diperlukan untuk melindungi penumpang dan awak pesawat. Akan tetapi, konsekuensi dari gangguan tersebut tetap dirasakan oleh masyarakat, mulai dari perjalanan yang tertunda hingga terganggunya kegiatan usaha dan pekerjaan. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan yang terjadi di lokasi api, melainkan persoalan lingkungan yang dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan.
Di tengah kondisi tersebut, pemberitaan mengenai warga yang meninggal dunia ketika karhutla berlangsung menjadi pengingat mengenai seriusnya risiko yang dihadapi masyarakat. Seorang pengemudi ojek daring di Palembang bernama Ardiansyah, berusia 41 tahun, yang meninggal setelah mengalami sesak napas. Menurut keterangan keluarga yang disebut dalam pemberitaan detikSumbagsel, korban memiliki riwayat asma dan keluhannya lebih sering muncul ketika kabut asap menyelimuti wilayah tersebut. Korban dilaporkan sempat memperoleh penanganan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Seorang warga bernama Fikri di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang meninggal ketika berupaya memadamkan api di kebun karet miliknya pada 3 Oktober 2026. BPBD setempat disebut menyampaikan dugaan bahwa korban menghirup asap tebal sebelum pingsan, sedangkan keluarga menyebut korban memiliki riwayat penyakit jantung dan asma. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, seorang guru honorer bernama Lisna juga dilaporkan meninggal setelah mengeluhkan sesak napas dan sakit dada pada akhir September 2026. Menurut keterangan keluarga yang dicantumkan dalam bahan awal, ia memiliki riwayat asma yang lebih sering kambuh selama periode kabut asap.
Informasi mengenai peristiwa-peristiwa tersebut harus disampaikan dengan kehati-hatian dan penghormatan terhadap keluarga yang ditinggalkan. Keterangan keluarga, laporan awal, dan dugaan mengenai penyebab kematian tidak dapat menggantikan pemeriksaan medis untuk memastikan hubungan sebab-akibat. Tidak tepat apabila suatu kematian langsung dinyatakan sebagai akibat karhutla tanpa bukti yang cukup. Namun, kehati-hatian dalam menarik kesimpulan juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh pencemaran udara. Setiap peristiwa harus menjadi pengingat bahwa perlindungan kesehatan masyarakat merupakan bagian penting dari penanggulangan bencana, terutama ketika kelompok rentan menghadapi paparan asap yang berulang.
Dalam situasi yang begitu serius, komunikasi pejabat publik juga menjadi perhatian masyarakat. Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, pada 23 September 2026 yang menyebut bahwa roda kehidupan masyarakat berjalan normal. Pernyataan tersebut menuai kritik karena disampaikan ketika karhutla dan kabut asap masih menjadi persoalan. Pada 25 September 2026 Suharyanto kemudian menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa istilah normal merujuk pada indikator tertentu, seperti lalu lintas darat, perdagangan, dan pelayanan masyarakat yang masih berjalan, bukan berarti seluruh warga telah terbebas dari dampak karhutla.
Klarifikasi tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang utuh. Namun, peristiwa ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi mengenai bencana. Berlangsungnya aktivitas ekonomi tidak otomatis berarti keadaan masyarakat aman. Pasar dapat tetap buka ketika pedagang menghirup asap, kendaraan dapat tetap melintas ketika pengemudinya terpapar polusi, dan pekerja dapat tetap menjalankan tugas karena tidak mempunyai pilihan untuk kehilangan penghasilan. Keberlangsungan aktivitas sehari-hari tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran untuk menyimpulkan bahwa kondisi telah normal.
Sorotan serupa muncul terhadap Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Disebutkan bahwa pada 5 Oktober 2026, ketika ditanya mengenai kondisi dirinya di tengah kabut asap, ia menyatakan masih merasa “enjoy-enjoy saja” dan tetap menjalankan rutinitas olahraga. Pernyataan tersebut menjadi kontroversial karena muncul pada periode ketika kualitas udara Palembang memburuk dan kasus ISPA menjadi perhatian. Pemerintah Kota Palembang kemudian disebut menjelaskan bahwa ungkapan tersebut tidak dimaksudkan untuk meremehkan penderitaan warga, melainkan menggambarkan upaya pemimpin untuk tetap tenang dalam menghadapi situasi sulit.
Setiap orang memang dapat memiliki pengalaman yang berbeda ketika menghadapi pencemaran udara. Akan tetapi, kondisi fisik seorang pejabat tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai risiko yang dihadapi seluruh masyarakat. Dalam keadaan darurat lingkungan, masyarakat membutuhkan penjelasan berdasarkan data kualitas udara, laporan kesehatan, kondisi kelompok rentan, dan langkah perlindungan yang tersedia. Seorang pemimpin dapat tetap tenang tanpa mengecilkan kesulitan warga. Justru ketenangan tersebut perlu diwujudkan melalui komunikasi yang jelas, empati terhadap masyarakat terdampak, serta tindakan yang dapat diukur hasilnya.
Menyoroti pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang melontarkan kalimat, “Bersatu kita teguh, bercerai kita kawin lagi,” dalam pembicaraan mengenai penanganan karhutla. Kerja sama memang merupakan unsur penting dalam penanggulangan bencana. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemegang konsesi, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran yang harus dijalankan sesuai kewenangannya. Namun, ketika masyarakat sedang menghadapi ancaman kesehatan dan gangguan kehidupan sehari-hari, komunikasi publik harus tetap mengutamakan keseriusan persoalan, kejelasan tindakan, serta penghormatan terhadap penderitaan warga.
Persoalannya bukan semata-mata apakah pejabat boleh bercanda, melainkan apakah cara berkomunikasi yang digunakan sesuai dengan keadaan yang sedang dihadapi masyarakat. Di tengah warga yang mengalami kesulitan bernapas, pekerja yang harus tetap mencari nafkah, anak-anak yang kegiatan belajarnya terganggu, dan petugas yang berupaya memadamkan api, masyarakat membutuhkan informasi yang menjelaskan kondisi lapangan, kendala penanganan, serta langkah yang akan dilakukan. Permohonan maaf dan klarifikasi dapat menjadi bagian dari perbaikan komunikasi, tetapi keduanya tidak dapat menggantikan kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas penanganan.
Kritik terhadap pernyataan pejabat tidak serta-merta membuktikan bahwa pemerintah tidak melakukan upaya penanggulangan. Berbagai kegiatan pemadaman, pengerahan personel, dan koordinasi dapat saja telah dilaksanakan. Akan tetapi, keberadaan program dan kegiatan tidak membuat hasilnya terbebas dari evaluasi. Penilaian terhadap penanganan karhutla harus melihat apakah kebakaran dapat dicegah dan dikendalikan, apakah kualitas udara membaik, apakah kesehatan masyarakat terlindungi, serta apakah dampak terhadap pendidikan, transportasi, dan mata pencaharian dapat dikurangi. Pemerintah perlu menjelaskan hasil yang dicapai secara transparan, termasuk kendala yang masih dihadapi dan langkah perbaikan yang diperlukan.
Apabila terdapat pernyataan bahwa sebagian besar kebakaran disebabkan oleh aktivitas manusia, pernyataan tersebut juga harus diikuti dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan, hasil penyelidikan, dan langkah penegakan hukum yang jelas. Informasi mengenai dugaan penyebab kebakaran tidak seharusnya berhenti sebagai pernyataan dalam wawancara. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan kawasan rawan, pemeriksaan lokasi kebakaran, penyelidikan terhadap sumber api, serta penindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran. Pembagian kewenangan antarlembaga tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab.
Pentingnya pertanggungjawaban tersebut semakin terlihat ketika persoalan karhutla dibawa ke ranah hukum. Kelompok warga dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan Nafas Kalbar mengajukan gugatan terhadap sejumlah pejabat dan instansi pemerintah di Kalimantan Barat. Gugatan itu dilaporkan berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pencegahan dan penanganan karhutla serta dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, dan kehidupan masyarakat. Sidang awal di Pontianak pada 7 Oktober 2026 ditunda hingga 21 Oktober 2026 setelah pihak pemerintah yang menjadi tergugat tidak hadir.
Gugatan warga bukanlah putusan yang secara otomatis menyatakan pihak tergugat terbukti lalai atau bersalah. Dalil penggugat tetap harus diperiksa melalui proses peradilan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula, ketidakhadiran pihak dalam suatu persidangan harus dinilai berdasarkan catatan resmi pengadilan dan perkembangan perkara, bukan langsung dianggap sebagai bukti bahwa pihak tersebut telah melakukan pelanggaran.
Meskipun demikian, penggunaan mekanisme hukum untuk memperjuangkan perlindungan lingkungan merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis dan negara hukum. Masyarakat berhak meminta agar kewajiban pemerintah diuji melalui mekanisme yang tersedia apabila mereka menilai perlindungan yang diberikan belum memadai. Proses hukum dapat menjadi ruang untuk menilai apakah tindakan yang seharusnya dilakukan telah dijalankan, apakah terdapat kelalaian yang relevan secara hukum, dan apakah terdapat dasar untuk menuntut pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara konstitusional, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Jaminan ini menempatkan lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak konstitusional masyarakat, bukan sekadar persoalan kebersihan atau keindahan alam.
Jaminan konstitusional tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian, pencemaran udara yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai gangguan teknis. Kondisi tersebut harus ditangani dengan memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan hak setiap orang untuk hidup dalam lingkungan yang layak.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur tugas dan wewenang pemerintah pusat serta pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 63 mengatur pembagian tugas dan wewenang tersebut sesuai tingkat pemerintahan dan kewenangannya. Dalam konteks karhutla, kerangka hukum ini berkaitan dengan pentingnya kebijakan pencegahan, pengawasan, pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta penanganan dan pemulihan sesuai kewenangan masing-masing. Pelaksanaan tugas tersebut perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, kondisi konkret di lapangan, dan langkah yang secara hukum memang menjadi tanggung jawab setiap instansi.
Di samping itu, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 6 undang-undang tersebut mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana, termasuk pengurangan risiko bencana, perlindungan masyarakat, dan pemulihan kondisi akibat bencana. Sementara itu, Pasal 8 mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, antara lain berkaitan dengan penjaminan pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana sesuai standar pelayanan minimum, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko, dan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana yang memadai.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan bencana tidak hanya dilaksanakan setelah keadaan darurat terjadi. Upaya pengurangan risiko sebelum kebakaran, kesiapan menghadapi keadaan darurat, perlindungan terhadap masyarakat selama bencana, serta pemulihan setelahnya merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dalam penerapannya, pembagian tugas harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga. Namun, prinsip dasarnya jelas: perlindungan masyarakat harus menjadi bagian nyata dari penyelenggaraan pemerintahan, bukan hanya respons sementara ketika bencana menjadi perhatian publik.
Dari sisi kewajiban setiap orang, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selanjutnya, Pasal 69 ayat (1) huruf h memuat larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan tetap memperhatikan pengaturan mengenai kearifan lokal dalam Pasal 69 ayat (2). Ketentuan ini merupakan bagian dari dasar hukum yang relevan dalam menilai dugaan pembakaran lahan. Akan tetapi, penerapannya harus memperhatikan rumusan undang-undang yang berlaku, unsur perbuatan, serta fakta dan bukti yang ditemukan dalam setiap perkara.
Dalam hal penegakan hukum pidana, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memuat ketentuan pidana terkait pelanggaran larangan pembakaran lahan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h. Pasal 99 undang-undang yang sama mengatur pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dengan ketentuan mengenai akibat yang lebih berat apabila kelalaian tersebut mengakibatkan orang luka atau membahayakan kesehatan manusia maupun mengakibatkan orang luka berat atau meninggal dunia. Penerapan ketentuan-ketentuan ini harus memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan, rumusan pasal yang berlaku, unsur tindak pidana, dan pembuktian dalam perkara konkret.
Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan. Seseorang atau perusahaan tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena berada di sekitar lokasi kebakaran atau memiliki kegiatan usaha di wilayah yang terdampak. Harus ada pemeriksaan dan pembuktian yang sah mengenai perbuatan, unsur kesalahan apabila dipersyaratkan, hubungan sebab-akibat yang relevan, serta unsur lain sebagaimana ditentukan oleh ketentuan pidana yang diterapkan. Namun, prinsip kehati-hatian tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dugaan pelanggaran tanpa penyelidikan. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Pertanggungjawaban hukum dalam persoalan lingkungan hidup juga tidak terbatas pada kemungkinan pidana terhadap pelaku pembakaran. Dalam keadaan yang memenuhi persyaratan hukum, dapat pula timbul persoalan tanggung jawab perdata, pemulihan lingkungan, ganti rugi, atau sanksi administratif. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyediakan kerangka mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup, tanggung jawab atas kerugian, pengawasan, dan sanksi administratif. Penerapan masing-masing mekanisme harus didasarkan pada fakta, jenis pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta persyaratan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan hanya memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran, melainkan juga memastikan bahwa kerusakan dan kerugian yang terjadi ditangani melalui mekanisme pemulihan yang sesuai.
Adapun dugaan kelalaian pemerintah harus dinilai secara objektif berdasarkan kewajiban hukum dan kewenangan setiap instansi, tindakan yang telah dilakukan, tindakan yang secara hukum seharusnya dilakukan, serta bukti mengenai kerugian dan hubungan sebab-akibat yang relevan. Terjadinya bencana tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pejabat atau instansi tertentu telah melakukan tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum. Namun, pemerintah juga tidak dapat menganggap kewajibannya selesai hanya karena operasi pemadaman telah dilaksanakan apabila risiko yang masih berlangsung dan kebutuhan perlindungan masyarakat belum ditangani secara memadai.
Karena itu, upaya pencegahan harus diperkuat sebelum kebakaran terjadi. Pemantauan titik panas perlu diikuti pemeriksaan dan respons di lapangan. Kawasan rawan harus diawasi, kesiapan personel dan peralatan perlu dipastikan, dan sumber air untuk pemadaman harus tersedia sesuai kebutuhan. Ketika kebakaran terjadi, informasi mengenai lokasi, perkembangan, risiko terhadap permukiman, dan langkah penanganan harus disampaikan secara jelas. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, penyelidikan perlu dilakukan secara profesional, sedangkan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari rencana penanganan setelah api berhasil dipadamkan.
Pada saat yang sama, perlindungan kesehatan masyarakat perlu berjalan seiring dengan upaya pemadaman. Pemerintah harus menyediakan informasi kualitas udara yang akurat dan mudah dipahami, memperkuat layanan kesehatan di wilayah terdampak, serta memastikan kelompok rentan memperoleh perhatian yang memadai. Kebijakan pendidikan dan aktivitas luar ruangan perlu disesuaikan dengan kondisi nyata. Pekerja yang bergantung pada aktivitas di luar rumah juga harus diperhitungkan dalam penyusunan langkah perlindungan, termasuk kebutuhan informasi, dukungan, dan penanganan dampak ekonomi sesuai kebijakan serta ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan penanganan karhutla juga harus diukur melalui indikator yang dapat dievaluasi masyarakat. Banyaknya personel yang dikerahkan, peralatan yang disiapkan, dan rapat koordinasi yang dilakukan memang merupakan bagian dari upaya penanggulangan. Akan tetapi, hasil akhirnya harus terlihat melalui pengendalian kebakaran, perbaikan kualitas udara, perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan pendidikan, keamanan transportasi, dan pemulihan lingkungan. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan secara berkala, menjelaskan indikator yang digunakan ketika suatu wilayah dinyatakan membaik, serta mengakui secara terbuka apabila masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan.
Transparansi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima pernyataan bahwa keadaan terkendali, tetapi juga dapat mengetahui dasar penilaian dan hasil penanganannya. Informasi yang akurat membantu masyarakat mengambil keputusan untuk melindungi diri, sekaligus memungkinkan publik mengevaluasi pelaksanaan kewajiban pemerintah. Komunikasi bencana harus berangkat dari kondisi faktual, disampaikan dengan empati, dan diarahkan pada kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata pada upaya membangun kesan bahwa keadaan berjalan seperti biasa.
LBH JSB Indonesia memandang bahwa persoalan karhutla harus ditempatkan sebagai persoalan perlindungan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, hak asasi manusia, dan penegakan hukum. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap hak tersebut membutuhkan tindakan yang konkret, mulai dari pencegahan dan pengawasan, penanggulangan yang efektif, pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, keterbukaan informasi, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembagian kewenangan berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan kekosongan tanggung jawab. Setiap lembaga harus menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku, sementara koordinasi perlu diarahkan pada hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Apabila ditemukan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, pertanggungjawaban harus dilaksanakan melalui proses hukum yang adil. Apabila terdapat dugaan kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban pemerintah, dugaan tersebut harus dijawab melalui evaluasi yang terbuka dan mekanisme hukum yang sesuai, bukan hanya melalui pernyataan atau klarifikasi.
Pada akhirnya, karhutla bukan sekadar persoalan hutan dan lahan yang terbakar. Ini adalah persoalan hak masyarakat untuk menghirup udara yang layak, hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan dalam kondisi yang aman, hak pekerja untuk mencari nafkah dengan perlindungan yang memadai, dan hak setiap keluarga untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. Ketika masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk berobat, menyesuaikan kegiatan belajar, menghadapi perjalanan yang terganggu, atau tetap bekerja di tengah paparan asap karena tuntutan ekonomi, dampak bencana telah menyentuh hampir setiap sisi kehidupan.
Kebakaran yang berulang tidak boleh membuat penderitaan masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Klarifikasi pejabat tidak boleh menggantikan evaluasi terhadap hasil penanganan. Operasi pemadaman tidak boleh menjadi akhir dari tanggung jawab apabila pencegahan, perlindungan kesehatan, dan pemulihan lingkungan masih membutuhkan perhatian. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan yang terukur, informasi yang dapat dipercaya, perlindungan yang nyata, dan penegakan hukum yang dilaksanakan secara adil.
Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya padamnya api, melainkan juga membaiknya kualitas udara, terlindunginya kesehatan masyarakat, pulihnya lingkungan, serta terjaminnya kehidupan warga secara aman dan bermartabat. Selama masyarakat masih menghadapi dampak yang membutuhkan penanganan, upaya perlindungan harus terus dilakukan sesuai kewenangan dan kewajiban hukum masing-masing pihak. Kalimantan belum baik-baik saja apabila hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masih terancam. Keadaan ini tidak boleh terus dianggap biasa, sebab perlindungan lingkungan pada hakikatnya merupakan bagian dari perlindungan terhadap manusia dan kehidupannya.
Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia

Tinggalkan Balasan