LBH JSB Indonesia hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses terhadap keadilan, tanpa memandang latar belakang ekonomi, pendidikan, atau status sosial.
Kami menyediakan konsultasi hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat kurang mampu, serta layanan profesional bagi pihak yang membutuhkan pendampingan hukum lebih lanjut.
Jenis Layanan Bantuan Hukum
1. Bantuan Hukum Litigasi
Pendampingan dan pembelaan di pengadilan untuk perkara :
- Tata Usaha Negara (TUN): Sengketa melawan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan.
- Pidana: Pembelaan terhadap tersangka/terdakwa atau korban tindak pidana.
- Perdata: Sengketa perjanjian, hutang-piutang, warisan, dan lainnya.
2. Bantuan Hukum Non-Litigasi
Pendampingan di luar pengadilan melalui :
- Penyuluhan dan pendidikan hukum kepada masyarakat
- Mediasi dan negosiasi sengketa
- Konsultasi hukum
- Penyusunan dokumen hukum
3. Advokasi & Perlindungan Hak Masyarakat
Mendampingi masyarakat atau komunitas yang hak-haknya terancam atau dilanggar, termasuk advokasi kebijakan publik yang tidak adil.
Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono)
LBH JSB Indonesia memberikan layanan pro bono kepada masyarakat yang memenuhi kriteria:
- Tidak mampu secara ekonomi (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa)
- Kasus yang dihadapi sesuai dengan ruang lingkup layanan LBH JSB Indonesia
- Bersedia memberikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan untuk pendampingan hukum
Prosedur Pengajuan Bantuan Hukum
- Pendaftaran
- Mengisi formulir permohonan bantuan hukum (online atau datang langsung ke kantor LBH JSB Indonesia)
- Verifikasi
- Tim LBH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kelayakan penerima bantuan hukum
- Pendampingan
- Jika permohonan disetujui, tim advokat/paralegal akan mendampingi hingga kasus selesai
Hubungi Kami untuk Bantuan Hukum
Alamat :
Jalan Gading Griya Lestari
Ruko Kav. G-1 No.24,
Kel. Sukapura, Kec. Cilincing,
Jakarta Utara
Telepon/WhatsApp : WA Center 08-1111-805-135
Email : bpp.jsb@gmail.com
