Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan menjadi perhatian krusial dalam membangun karakter peserta didik. Menyadari hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Sinergi Bangun Indonesia (LBH JSB Indonesia) menggelar sosialisasi hukum terkait pencegahan dan penanganan bullying di SMA Negeri 115 Jakarta pada Kamis (3/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada generasi muda. Melalui pendekatan yang interaktif dan kontekstual, siswa diajak memahami bahwa bullying bukan sekadar teori hukum, melainkan persoalan nyata yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

LBH JSB Indonesia menjelaskan bahwa perundungan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Tindakan verbal seperti ejekan, pengucilan sosial, intimidasi, hingga cyberbullying di media sosial juga menjadi ancaman serius yang merusak kesehatan mental korban.Peserta didik juga diajak untuk memahami batas tegas antara candaan dan tindakan yang merendahkan martabat orang lain. Hal ini penting karena banyak kasus perundungan berawal dari gurauan yang kebablasan dan memberikan tekanan psikologis bagi orang lain.

Berbeda dengan ceramah satu arah, sosialisasi ini membuka ruang diskusi dua arah yang luas bagi siswa. Mereka didorong untuk berani bersuara dan mengambil sikap tegas: tidak menjadi pelaku, tidak memilih diam saat menjadi korban, dan tidak menjadi penonton (bystander) yang membiarkan perundungan terjadi di depan mata. Jika melihat indikasi bullying, siswa diarahkan untuk melapor kepada guru tanpa tindakan main hakim sendiri.

Mengingat kompleksitas persoalan ini, LBH JSB Indonesia menekankan pentingnya sinergi kolektif. Sekolah wajib membangun mekanisme pencegahan yang kuat, sementara guru bertindak sebagai garda terdepan dalam mendeteksi perubahan perilaku siswa. Di sisi lain, lingkungan keluarga tetap menjadi fondasi pertama dalam menanamkan empati dan komunikasi yang sehat sejak dini.

Melalui kegiatan di SMAN 115 Jakarta ini, LBH JSB Indonesia berharap dapat terus mendorong peningkatan kesadaran hukum di lingkungan ekosistem pendidikan. Dengan keterlibatan aktif semua pihak, sekolah akan benar-benar menjadi ruang yang aman dan inklusif bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang tanpa rasa takut.

Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *