Dalam praktik kehidupan sehari-hari, tidak jarang seseorang diminta oleh teman, kerabat, atau bahkan rekan kerja untuk meminjamkan nama dalam pengajuan kredit, baik kepada bank maupun perusahaan pembiayaan. Permintaan tersebut kerap dibungkus dengan dalih “hanya formalitas”, seolah-olah tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang berarti. Padahal, dalam perspektif hukum perdata maupun pidana, tindakan tersebut justru mengandung risiko yang sangat besar dan berpotensi merugikan pihak yang meminjamkan nama.

Secara hukum, pihak yang dianggap sebagai debitur dalam suatu perjanjian kredit adalah pihak yang namanya tercantum secara resmi dalam dokumen perjanjian. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Ketika seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut sah dan mengikat secara hukum.

Lebih lanjut, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Konsekuensi dari ketentuan ini adalah bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian, termasuk dalam hal ini pihak yang meminjamkan nama sebagai debitur, wajib melaksanakan seluruh isi perjanjian tersebut dengan itikad baik. Dengan demikian, meskipun secara faktual yang menikmati dana kredit adalah pihak lain, secara yuridis tanggung jawab tetap melekat sepenuhnya pada nama yang tercantum dalam perjanjian.

Dalam hal terjadi wanprestasi atau kredit macet, lembaga pembiayaan atau perbankan tidak akan mempertimbangkan siapa yang sebenarnya menggunakan dana tersebut. Penagihan tetap akan dilakukan kepada debitur yang sah menurut perjanjian. Hal ini juga berimplikasi pada pencatatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila terjadi tunggakan atau kegagalan pembayaran, nama debitur akan tercatat dalam daftar kolektibilitas buruk, yang berdampak serius terhadap kemampuan yang bersangkutan untuk mengakses fasilitas kredit di masa mendatang.

Tidak berhenti pada aspek perdata, praktik meminjamkan nama untuk kredit juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila terdapat unsur itikad tidak baik sejak awal. Misalnya, apabila terdapat kesepakatan tersembunyi untuk menghindari kewajiban pembayaran atau untuk mengelabui pihak pemberi kredit, maka hal tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, dapat dipidana karena penipuan. Dalam konteks ini, penggunaan nama orang lain sebagai debitur formal tanpa mencerminkan keadaan yang sebenarnya dapat menjadi pintu masuk bagi penilaian adanya unsur tipu muslihat atau keadaan palsu.

Dengan demikian, meminjamkan nama untuk kepentingan pengajuan kredit bukanlah tindakan sederhana yang dapat dianggap sebagai bentuk bantuan semata. Tindakan tersebut secara hukum berarti memindahkan seluruh beban tanggung jawab kepada pihak yang namanya digunakan, baik dalam bentuk kewajiban pembayaran, risiko wanprestasi, hingga potensi konsekuensi pidana. Dalam posisi demikian, pihak yang meminjamkan nama berada pada posisi yang sangat rentan, karena secara hukum ia adalah pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, tanpa mempertimbangkan hubungan personal di balik perjanjian tersebut.

Oleh karena itu, kehati-hatian menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tindakan hukum, termasuk dalam hal memberikan persetujuan atas penggunaan nama dalam suatu perjanjian kredit. Niat untuk membantu tidak boleh mengabaikan kesadaran akan konsekuensi hukum yang melekat, karena pada akhirnya hukum tidak melihat siapa yang menikmati manfaat, melainkan siapa yang secara sah mengikatkan diri dalam perjanjian.

Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *