Dalam praktik kehidupan rumah tangga di Indonesia, sering muncul pertanyaan mengenai status kepemilikan harta yang diperoleh selama perkawinan. Tidak sedikit pasangan yang beranggapan bahwa suatu harta sepenuhnya menjadi milik pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat atau dokumen kepemilikan. Misalnya, apabila sebuah rumah, tanah, atau kendaraan dibeli selama masa perkawinan tetapi seluruh dokumennya hanya atas nama suami, maka dianggap bahwa harta tersebut adalah milik suami sepenuhnya. Padahal, dalam perspektif hukum perkawinan di Indonesia, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya menganut prinsip adanya harta bersama dalam rumah tangga. Prinsip ini secara tegas diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Ketentuan ini mengandung makna bahwa segala bentuk harta kekayaan yang diperoleh oleh suami maupun istri sejak terjadinya perkawinan sampai dengan perkawinan tersebut berakhir pada prinsipnya merupakan milik bersama kedua belah pihak. Dengan demikian, status kepemilikan suatu harta tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang secara formal tercantum dalam dokumen kepemilikan, melainkan oleh kapan dan dalam keadaan apa harta tersebut diperoleh.

Konsekuensi dari adanya harta bersama ini adalah bahwa baik suami maupun istri memiliki kedudukan yang sama terhadap harta tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri hanya dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Artinya, setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan harta bersama, seperti menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau menjaminkan harta tersebut, pada prinsipnya harus dilakukan dengan persetujuan bersama antara suami dan istri. Tidak dibenarkan apabila salah satu pihak secara sepihak melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya.

Pengaturan mengenai harta bersama juga berkaitan erat dengan kemungkinan berakhirnya suatu perkawinan. Dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Ketentuan ini membuka ruang bagi penerapan hukum yang berlaku bagi masing-masing pasangan, baik itu hukum agama, hukum adat, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Bagi pasangan yang beragama Islam, pembagian harta bersama setelah perceraian lebih lanjut diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa janda atau duda yang bercerai masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan demikian, pada prinsipnya terdapat asas keseimbangan dan keadilan antara suami dan istri dalam pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Di sisi lain, hukum juga mengenal adanya harta pribadi yang tidak termasuk dalam kategori harta bersama. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Dengan kata lain, harta yang dimiliki sebelum perkawinan, atau harta yang diperoleh selama perkawinan tetapi berasal dari hibah atau warisan, pada prinsipnya tetap menjadi milik pribadi pihak yang menerimanya dan tidak otomatis menjadi harta bersama.

Dari pengaturan tersebut dapat dipahami bahwa status suatu harta dalam perkawinan sangat ditentukan oleh asal-usul perolehannya. Apabila suatu rumah, tanah, kendaraan, atau aset lainnya diperoleh selama masa perkawinan melalui usaha atau penghasilan yang didapat dalam kehidupan rumah tangga, maka secara hukum harta tersebut pada dasarnya merupakan harta bersama. Fakta bahwa sertifikat rumah hanya atas nama suami, atau bahwa kendaraan hanya didaftarkan atas nama salah satu pihak, tidak secara otomatis menghilangkan hak pihak lainnya atas harta tersebut.

Dalam praktiknya, sengketa mengenai harta bersama sering muncul ketika terjadi perceraian atau ketika salah satu pihak melakukan tindakan hukum terhadap suatu harta tanpa persetujuan pasangannya. Dalam kondisi demikian, pihak yang merasa haknya dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta penetapan bahwa harta tersebut merupakan harta bersama. Setelah statusnya ditetapkan sebagai harta bersama, pengadilan kemudian dapat menentukan pembagian harta tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk memahami bahwa dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia, kepemilikan harta dalam rumah tangga tidak semata-mata didasarkan pada nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan. Aspek yang lebih menentukan adalah waktu dan cara perolehan harta tersebut. Selama suatu harta diperoleh dalam masa perkawinan dan tidak termasuk dalam kategori harta bawaan, hadiah, atau warisan, maka pada prinsipnya harta tersebut merupakan harta bersama yang haknya dimiliki secara seimbang oleh suami dan istri.

Pemahaman ini menjadi penting tidak hanya untuk mencegah kesalahpahaman dalam rumah tangga, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum apabila suatu saat terjadi sengketa mengenai harta. Dengan memahami prinsip-prinsip hukum mengenai harta bersama, suami dan istri dapat lebih bijaksana dalam mengelola aset keluarga serta mengetahui hak dan kewajiban masing-masing menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *