Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Kalibaru, Jakarta Pusat, menjadi potret hitam penegakan hukum di Indonesia. Hanya karena tuduhan pencurian uang senilai Rp50.000, pemilik usaha nekat mengambil alih peran negara. Korban disekap selama 21 hari, kaki dirantai, tangan diborgol, dikurung di gudang tanpa makan, bahkan keluarganya diperas hingga Rp50 juta.Peristiwa mengerikan ini bukan lagi sekadar tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), melainkan sebuah kejahatan kemanusiaan yang terencana dan brutal.

Hukum Bukan Alat Balas Dendam

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, tidak ada satu pun individu yang boleh bertindak sebagai penyidik, jaksa, sekaligus hakim atas nama keadilan pribadi.Dugaan pencurian Rp50.000—jika benar terjadi—tetaplah perbuatan melawan hukum yang harus diproses secara legal. Namun, meresponsnya dengan penyiksaan dan penyanderaan selama tiga minggu adalah lompatan kejahatan yang jauh lebih keji dan merusak martabat kemanusiaan.

Jerat Hukum Berlapis bagi Pelaku

Mengganti Hukum dengan Hukum Rimba: Catatan Kritis Kasus Penyekapan 21 Hari di JakartaKasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Kalibaru, Jakarta Pusat, menjadi potret hitam penegakan hukum di Indonesia. Hanya karena tuduhan pencurian uang senilai Rp50.000, pemilik usaha nekat mengambil alih peran negara. Korban disekap selama 21 hari, kaki dirantai, tangan diborgol, dikurung di gudang tanpa makan, bahkan keluarganya diperas hingga Rp50 juta.Peristiwa mengerikan ini bukan lagi sekadar tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), melainkan sebuah kejahatan kemanusiaan yang terencana dan brutal.Hukum Bukan Alat Balas DendamPasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, tidak ada satu pun individu yang boleh bertindak sebagai penyidik, jaksa, sekaligus hakim atas nama keadilan pribadi.Dugaan pencurian Rp50.000—jika benar terjadi—tetaplah perbuatan melawan hukum yang harus diproses secara legal. Namun, meresponsnya dengan penyiksaan dan penyanderaan selama tiga minggu adalah lompatan kejahatan yang jauh lebih keji dan merusak martabat kemanusiaan.

Jerat Hukum Berlapis bagi Pelaku

Di mata hukum progresif, status pemilik usaha kini telah berbalik. Dari yang semula merasa sebagai “korban”, kini ia menjadi pelaku kejahatan berat dengan ancaman pasal berlapis dalam KUHP:

  • Pasal 333 KUHP (Perampasan Kemerdekaan) – Ancaman hingga 8 tahun penjara.
  • Pasal 368 KUHP (Pemerasan) – Meminta tebusan puluhan juta dengan ancaman, pidana hingga 9 tahun penjara.
  • Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) – Atas tindakan merantai dan menelantarkan korban.
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – Pelanggaran hak mutlak manusia untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam.

LBH menegaskan bahwa kemiskinan atau status sebagai pekerja tidak boleh membuat seseorang kehilangan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Kekuasaan ekonomi modal tidak boleh membeli hukum, apalagi merampas kemerdekaan fisik seseorang.Kami mendesak aparat kepolisian untuk:

  1. Usut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk menyeret pihak lain yang turut membantu (Pasal 55 KUHP).
  2. Memberikan perlindungan fisik dan psikologis maksimal bagi para korban dan keluarganya dari segala bentuk intimidasi.Keadilan tidak boleh lahir dari kebiadaban. Ketika hukum rimba dibiarkan menang, maka runtuhlah pondasi negara hukum kita.

Penulis Sarwedi, S.H. Paralegal LBH JSB Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *