Dalam praktik hubungan kerja di Indonesia, tidak jarang pekerja dihadapkan pada klausul penalti atau denda ketika mengundurkan diri sebelum jangka waktu tertentu berakhir. Sekilas, klausul tersebut tampak sah karena merupakan bagian dari perjanjian kerja yang telah disepakati. Namun, jika ditelaah lebih dalam, tidak semua bentuk penalti tersebut dapat dibenarkan secara hukum.
Hukum ketenagakerjaan sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis) memberikan perlindungan terhadap pekerja agar tidak dirugikan oleh klausul-klausul yang tidak adil. Dalam konteks pengunduran diri, ketentuan yang relevan dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
Secara spesifik, Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum memang mengenal adanya konsekuensi finansial atas pengakhiran hubungan kerja secara sepihak dalam PKWT, namun bentuknya adalah ganti rugi yang bersifat proporsional, bukan penalti yang ditentukan secara sepihak dan tidak rasional.
Dengan demikian, apabila perusahaan mencantumkan klausul penalti dengan nominal tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan sisa masa kerja atau bahkan jauh melebihi nilai tersebut, maka klausul demikian patut dipertanyakan keabsahannya. Terlebih lagi jika klausul tersebut dibuat dalam posisi tawar yang tidak seimbang, di mana pekerja pada praktiknya tidak memiliki ruang untuk menegosiasikan isi perjanjian kerja.
Lebih lanjut, perlu dipahami bahwa ketentuan mengenai ganti rugi dalam Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan secara khusus berlaku untuk hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sementara itu, dalam hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), pengunduran diri pekerja pada prinsipnya tidak dapat dikenakan penalti, sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, seperti pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama.
Oleh karena itu, ketika pekerja diminta untuk membayar penalti akibat pengunduran diri, langkah yang bijak adalah tidak serta-merta menerima atau menolak, melainkan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap dasar hukumnya. Penting untuk memastikan apakah ketentuan tersebut benar-benar diatur dalam perjanjian kerja, apakah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta apakah besaran yang diminta masih dalam batas kewajaran dan proporsionalitas.
Pada akhirnya, tidak semua penalti dalam perjanjian kerja memiliki kekuatan hukum yang sah. Hukum memang mengakui adanya konsekuensi atas pengakhiran hubungan kerja, tetapi tetap menempatkan prinsip keadilan dan perlindungan pekerja sebagai batas utama. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap hak dan kewajiban dalam hubungan kerja menjadi kunci agar pekerja tidak dirugikan oleh klausul yang secara hukum sebenarnya dapat dipersoalkan.
Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia


Tinggalkan Balasan