Sebagai wujud komitmen memperluas akses keadilan, LBH JSB Indonesia memberikan edukasi hukum kepada Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang. Materi fokus pada KUHP Nasional UU 1/2023 dan UU Pemasyarakatan UU 22/2022 agar proses pembinaan berjalan optimal.
Pemasyarakatan sejatinya bukan sekadar tempat menjalani pidana. Pemasyarakatan adalah proses pembinaan yang bertujuan menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik, bertanggung jawab, dan taat hukum.
Seiring perkembangan sistem hukum nasional, pendekatan pemasyarakatan di Indonesia terus berubah. Kini orientasinya lebih humanis: mengedepankan pembinaan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Dalam konteks ini, peningkatan pemahaman hukum bagi Warga Binaan menjadi kebutuhan penting agar proses pembinaan berjalan optimal.
Komitmen LBH JSB Indonesia melalui Edukasi Hukum
Berangkat dari semangat tersebut, Lembaga Bantuan Hukum JSB Indonesia melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hukum bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen LBH JSB Indonesia untuk:
- Mendukung peningkatan akses informasi hukum
- Memperkuat literasi hukum masyarakat
- Memberikan pemahaman komprehensif tentang perkembangan hukum pidana nasional dan sistem pemasyarakatan
Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada landasan hukum berikut:
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana NasionalÂ
- UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
- UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Izin Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Materi: KUHP Nasional dan Sistem Pemasyarakatan Modern
Kegiatan mengangkat tema pemahaman KUHP Nasional yang mulai berlaku sebagai tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia.
1. Pemahaman KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023
Peserta mendapat pemahaman tentang latar belakang KUHP Nasional sebagai hasil rekodifikasi hukum pidana Indonesia. KUHP ini menggantikan produk hukum warisan kolonial Belanda.
Perubahan paradigma utama yang disampaikan:
- Hukum pidana tidak lagi semata menitikberatkan pada penghukuman
- Mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, rehabilitasi, dan pemulihan
- Tujuan pemidanaan berorientasi pada pencegahan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan masyarakat, serta pembinaan pelaku agar dapat berfungsi sosial kembali
Warga Binaan menunjukkan antusiasme tinggi karena materi ini terkait langsung dengan dinamika hukum pidana yang berkembang saat ini.
2. Pemahaman UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Kegiatan juga membahas UU Pemasyarakatan sebagai dasar sistem pemasyarakatan modern di Indonesia. UU ini menegaskan pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana yang berfungsi meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan.
Materi yang paling dinantikan peserta adalah penjelasan tentang hak dan kewajiban Warga Binaan, yaitu:
- Hak Integrasi: Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat
- Mekanisme Pembinaan dan program reintegrasi sosial
- Syarat dan alur pengajuan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Penjelasan hak-hak ini menarik perhatian besar karena berkaitan langsung dengan proses pembinaan yang sedang dijalani Warga Binaan.
Diskusi Interaktif: Tanya Jawab Hukum
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan komunikatif. Selain mendengarkan materi, peserta diberi kesempatan berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan:
- Syarat memperoleh Pembebasan Bersyarat
- Mekanisme pemberian Remisi
- Proses pengusulan hak integrasi
- Penerapan ketentuan pemasyarakatan bagi narapidana tindak pidana tertentu
Tim LBH JSB Indonesia menjawab secara komprehensif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dialog ini menunjukkan edukasi hukum tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi ruang komunikasi efektif antara praktisi hukum dan Warga Binaan.
Antusiasme Tinggi Warga Binaan
Kegiatan ini menegaskan bahwa kesadaran hukum dan semangat belajar Warga Binaan tetap tinggi. Antusiasme mengikuti materi hingga aktif bertanya menunjukkan keinginan kuat untuk memahami perkembangan hukum dan mempersiapkan diri menghadapi reintegrasi sosial.
Kondisi ini menjadi indikator positif. Proses pembinaan akan lebih efektif jika didukung akses informasi hukum yang memadai dan berkelanjutan.
Atas terselenggaranya kegiatan ini, LBH JSB Indonesia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada:
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang beserta seluruh jajaran atas dukungan, koordinasi, fasilitasi, dan sambutan baik selama kegiatan.
- Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan atas partisipasi aktif. Pertanyaan, pandangan, dan diskusi yang berlangsung menunjukkan semangat untuk terus belajar dan memahami hukum sebagai bekal menjalani pembinaan maupun saat kembali ke masyarakat.
LBH JSB Indonesia berharap kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Harapannya, kegiatan ini memperluas akses keadilan, meningkatkan literasi hukum, dan mendukung tujuan pemasyarakatan sesuai UU No. 22 Tahun 2022.
Melalui sinergi baik antara lembaga bantuan hukum dan institusi pemasyarakatan, diharapkan terwujud sistem pembinaan yang semakin efektif, humanis, dan bermanfaat bagi Warga Binaan maupun masyarakat luas.
Jakarta, 21 April 2026
Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia


Tinggalkan Balasan