Kasus penyekapan dan penganiayaan keji terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung Raya oleh pelaku Taufik Hidayat (30) merupakan kejahatan berlapis. Dari kacamata LBH, perbuatan ini tidak hanya melanggar KUHP, tetapi juga memenuhi unsur Pelanggaran HAM berat dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana kumulatif untuk memastikan efek jera yang maksimal, meliputi:

  • Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan
  • Pasal 351 jo. Pasal 354 dan 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat
  • Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
  • Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022.

Perbuatan biadab ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, khususnya hak atas rasa aman, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak atas kelangsungan hidup (sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

LBH harus mendorong langkah-langkah konkret dalam mengawal kasus ini:

  • Pemulihan Menyeluruh: Korban berhak atas restitusi (ganti kerugian dari pelaku) serta pendampingan pemulihan fisik dan psikologis secara tuntas. Layanan ini dapat dikoordinasikan bersama instansi terkait seperti UPTD PPA.
  • Pengusutan Tuntas Jaringan Pelaku: Aparat penegak hukum harus mendalami apakah terdapat korban-korban lain mengingat pola kejahatan yang sistematis.
  • Kepekaan Sosial: Kasus ini harus menjadi alarm bagi masyarakat dan lingkungan sekitar (RT/RW/warga kos) untuk lebih proaktif dan peduli guna mencegah terjadinya kekerasan serupa.

Penulis Sarwedi, S.H., Paralegal LBH JSB Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *