Viral. Seorang driver ojol di Jakarta Timur hanya bisa menangis, memegangi paket pesanan, menyaksikan motor – satu-satunya alat nafkahnya – diangkut Dishub. Alasannya: parkir di lokasi terlarang.
Video 30 detik itu memaksa kita bertanya: ketika derek datang, hukum memang ditegakkan. Tapi apakah keadilan juga hadir?
1. Sisi Hukum Formal: Dishub Tidak Salah Prosedur
Secara ius constitutum, tindakan Dishub punya dasar:
- UU 22/2009 tentang LLAJ Ps 287 ayat 1: Pengemudi dilarang berhenti/parkir sembarangan yang mengganggu lalu lintas
- Pergub DKI 166/2020: Penertiban parkir liar jadi kewenangan Dishub demi ketertiban, keselamatan, kelancaran
Dari kacamata teks aturan, motor itu “pelanggar”. Titik. Derek = sanksi administratif yang sah.
2. Sisi Hukum Progresif: “Mengapa” Lebih Penting dari “Apakah”
Di sinilah hukum Satjipto Rahardjo masuk: hukum dibuat untuk manusia.
Pertanyaan krusialnya bukan cuma “Ada pelanggaran nggak?” tapi “Mengapa pelanggaran itu terjadi berulang?”
Driver ojol bukan preman ruang publik. Dia pekerja algoritma. Dia dikejar 3 tekanan sekaligus:
- Tekanan waktu: Rating anjlok kalo telat 2 menit
- Tekanan ekonomi: Nggak narik = nggak makan. Target harian harus kejar
- Tekanan infrastruktur: 70% titik pick-up di Jakarta: minim drop zone. Mau parkir di mana?
Ketika negara cuma bawa derek tanpa bawa solusi, yang terjadi: lingkaran setan. Hari ini ditindak, besok pelanggaran sama muncul lagi di titik yang sama.
3. Benturan Dua Kepentingan Konstitusional
Kasus ini benturan 2 hak konstitusional:
- Hak masyarakat atas jalan & keselamatan Ps 28H UUD 1945
- Hak driver ojol atas pekerjaan & penghidupan layak Ps 27 ayat 2 UUD 1945
Hukum yang adil bukan yang menang-menangan. Hukum yang adil: menimbang, menakar proporsionalitas. Derek boleh, tapi setelah negara nyediain alternatif.
4. Tuntutan LBH: Tegas Boleh, Tapi Jangan Dingin
Kami tidak menolak penertiban. Parkir liar emang ganggu & bahaya. Tapi negara berkeadilan nggak cukup bawa sanksi. Negara harus bawa solusi:
- Untuk Pemprov DKI: Audit titik rawan ojol. Wajibkan mal, stasiun, RS sediakan _drop zone_ gratis 3-5 menit. Aturannya ada di Pergub, tinggal dieksekusi.
- Untuk Aplikasi: Gojek, Grab, Maxim wajib petakan titik aman + kasih insentif driver yang pakai drop zone. Algoritma jangan cuma kejar cepat, tapi juga kejar tertib.
- Untuk Dishub: Terapkan _asas ultimum remedium_. Derek itu opsi terakhir. Dahulukan edukasi, peringatan, tilang ringan. Derek = hukum yang dingin kalo nggak ada jaring pengaman.
Tangisan driver itu bukan drama. Itu simbol: benturan antara teks pasal dan realitas perut.
Ukuran keberhasilan hukum bukan “berapa motor keangkut”. Tapi “berapa air mata yang bisa dicegah karena aturannya memang manusiawi”.
Hukum boleh tegas. Tapi ketegasan tanpa empati = kekuasaan tanpa wajah. Jakarta butuh hukum yang jalannya mulus, tapi matanya nggak buta lihat rakyat kecilnya.
Salam keadilan
Penulis Sarwedi, S.H. Paralegal LBH JSB Indonesia


Tinggalkan Balasan