Kekerasan oleh aparat penegak hukum masih menjadi noda hitam dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Tindakan represif yang berlebihan, penyiksaan, hingga penggunaan kekuatan senjata yang tidak terukur kerap terjadi dengan dalih diskresi atau tindakan terukur. Dalam perspektif pembaharuan hukum pidana nasional, yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), kekerasan aparat bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik, melainkan kejahatan serius yang harus ditindak tegas.

Kekerasan Aparat dalam KUHP Baru

Berbeda dengan KUHP lama, KUHP Baru membawa semangat keadilan restoratif dan penghormatan HAM. Tindakan aparat yang melakukan kekerasan atau penyiksaan kini diatur lebih spesifik. Pasal-pasal terkait penganiayaan dan perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh aparatur negara saat bertugas dapat dikategorikan sebagai pemberatan pidana.Konsep asas legalitas dan asas kesalahan dalam KUHP Baru menegaskan bahwa setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh sewenang-wenang. Penggunaan kekerasan hanya dibenarkan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium) dan harus memenuhi prinsip proporsionalitas serta nesesitas.

Pembaharuan hukum pidana menekankan pada fungsionalisasi hukum pidana, di mana hukum tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memanusiakan manusia. Kekerasan aparat yang dibiarkan justru menciptakan impunitas.KUHP Baru mendorong reformasi kultur penegakan hukum melalui:

Perspektif Pembaharuan Hukum

Pembaharuan hukum pidana menekankan pada fungsionalisasi hukum pidana, di mana hukum tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memanusiakan manusia. Kekerasan aparat yang dibiarkan justru menciptakan impunitas.KUHP Baru mendorong reformasi kultur penegakan hukum melalui:

1. Pertanggungjawaban Pidana Individu: Aparat yang melakukan kekerasan bertanggung jawab secara pribadi, tidak bisa berlindung di balik perintah jabatan jika perintah tersebut bertentangan dengan hukum dan HAM.

2. Penegakan Hukum Berbasis HAM: Mengintegrasikan konvensi internasional menentang penyiksaan ke dalam hukum positif nasional secara lebih kuat.

Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa kekerasan aparat adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum itu sendiri. Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023, diharapkan ada pergeseran paradigma dari kekuasaan yang represif menjadi pelayanan yang berkeadilan. Pembaharuan hukum pidana harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan dan impunitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Aparat harus menjadi pelindung, bukan predator bagi masyarakat.

Penulis Sarwedi, S.H. Paralegal LBH JSB Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *