Parkir kendaraan kerap dianggap sebagai tindakan sederhana dalam aktivitas sehari-hari. Banyak orang merasa bahwa berhenti sejenak di pinggir jalan atau di lokasi tertentu bukanlah persoalan besar. Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam perspektif hukum, tindakan parkir yang dilakukan secara sembarangan, terlebih hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain, dapat berimplikasi pada sanksi administratif, pidana, bahkan tanggung jawab perdata.

Secara normatif, ketentuan mengenai tata cara berhenti dan parkir telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara berhenti dan parkir. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas secara keseluruhan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak dapat dianggap remeh. Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang yang sama menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar aturan mengenai berhenti dan parkir dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang serius tindakan parkir yang tidak sesuai aturan karena berpotensi mengganggu kepentingan umum.

Lebih jauh lagi, permasalahan parkir sembarangan tidak hanya berhenti pada aspek pelanggaran lalu lintas. Dalam praktiknya, tindakan tersebut kerap menimbulkan kerugian nyata bagi pihak lain. Misalnya, kendaraan yang diparkir sembarangan dapat menghalangi akses keluar masuk rumah, menghambat aktivitas usaha, menciptakan kemacetan, atau bahkan memicu kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi seperti ini, pelaku tidak hanya bertanggung jawab secara administratif atau pidana ringan, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.

Dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban tersebut dapat merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum, yakni adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat, dapat dengan mudah terpenuhi dalam kasus parkir sembarangan yang merugikan pihak lain.

Tidak menutup kemungkinan pula bahwa dalam situasi tertentu, akibat yang ditimbulkan dari parkir sembarangan dapat berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius. Apabila tindakan tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka-luka atau bahkan kematian, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tergantung pada tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan.

Dengan demikian, parkir sembarangan bukan sekadar persoalan etika atau ketertiban semata, melainkan juga menyangkut tanggung jawab hukum yang nyata. Kesadaran untuk mematuhi aturan parkir seharusnya menjadi bagian dari budaya hukum masyarakat, karena kelalaian yang dianggap kecil sekalipun dapat berujung pada konsekuensi hukum yang tidak ringan. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan perlu memahami bahwa tindakan parkir yang tidak pada tempatnya bukan hanya berpotensi merugikan orang lain, tetapi juga dapat menempatkan dirinya dalam posisi berhadapan dengan sanksi hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *