Kasus hukum yang melibatkan Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Maluku Tenggara, merupakan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terduga Pelaku merupakan oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda Masias Siahaya (MS).

Korban diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob saat melintas di jalan. Korban sempat dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun sebelum dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat.

Tindakan oknum Brimob (MS) dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak:

  • Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian: Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
  • Penganiayaan Berat: Pasal 354 KUHP, jika terbukti ada perencanaan untuk melukai, ancamannya bisa lebih berat.
  • Undang-Undang Perlindungan Anak: Mengingat korban berusia 14 tahun (anak di bawah umur), pelaku dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 yang mengatur kekerasan terhadap anak yang berakibat kematian, dengan ancaman pidana yang lebih berat daripada KUHP konvensional.

Sebagai anggota Polri, Bripda MS tidak hanya tunduk pada hukum pidana umum, tetapi juga Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tindakan kekerasan berlebihan (excessive force) adalah pelanggaran berat kode etik.

Pelaku terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, di samping hukuman penjara.

Kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat (terutama hak hidup dan perlindungan anak). Fokus analisis hukum saat ini adalah memastikan pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak jo. Pasal 351/354 KUHP untuk memberikan efek jera dan keadilan. Keadilan publik menuntut transparansi, mengingat terduga pelaku adalah aparat negara (Brimob) yang seharusnya melindungi, bukan menganiaya masyarakat, terlebih anak di bawah umur.

LBH JSB Indonesia menilai bahwa keadilan publik menuntut transparansi, mengingat terduga pelaku adalah aparat negara (Brimob) yang seharusnya melindungi, bukan menganiaya masyarakat, terlebih anak di bawah umur.

Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *