Jalan raya merupakan infrastruktur publik yang memiliki fungsi vital dalam kehidupan masyarakat. Ia bukan hanya sarana mobilitas, tetapi juga penentu keselamatan jiwa. Setiap hari, jutaan orang menggantungkan keselamatannya pada kondisi jalan yang mereka lalui pekerja yang berangkat mencari nafkah, pelajar yang menuju sekolah, hingga masyarakat yang menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, ketika jalan dibiarkan rusak, berlubang, atau tidak layak dilalui, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan sebagai persoalan hukum yang menyangkut keselamatan dan hak asasi warga negara.
Dalam praktiknya, tidak sedikit kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kondisi jalan yang rusak. Lubang yang menganga tanpa penutup, aspal yang terkelupas, permukaan jalan yang bergelombang, hingga minimnya penerangan dan rambu peringatan sering kali menjadi faktor utama penyebab kecelakaan. Ketika kecelakaan tersebut menimbulkan luka, kerugian materiil, bahkan hilangnya nyawa, muncul pertanyaan mendasar: siapakah yang bertanggung jawab secara hukum?
Secara normatif, hukum Indonesia telah memberikan jawaban yang tegas. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur secara jelas kewajiban penyelenggara jalan. Pasal 5 undang-undang ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Lebih lanjut, Pasal 24 menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan yang memadai.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak memberikan ruang bagi pembiaran. Jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa peringatan bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang bersifat aktif. Penyelenggara jalan tidak hanya dituntut untuk membangun, tetapi juga memastikan jalan tersebut aman, laik fungsi, dan tidak membahayakan pengguna.
Tanggung jawab tersebut semakin dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 273 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00. Ayat (2) hingga ayat (4) bahkan mengatur ancaman pidana yang lebih berat apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Dengan demikian, hukum lalu lintas Indonesia tidak hanya menempatkan tanggung jawab penyelenggara jalan dalam ranah administratif atau perdata, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana. Negara, melalui instansi penyelenggara jalan, tidak berada di atas hukum ketika kelalaiannya menyebabkan jatuhnya korban.
Dari perspektif hukum perdata, korban kecelakaan akibat jalan rusak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks jalan rusak, unsur-unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi apabila terdapat kewajiban hukum untuk bertindak, adanya kelalaian atau kesalahan karena jalan tidak diperbaiki atau tidak diberi peringatan, timbulnya kerugian pada korban, serta adanya hubungan sebab akibat antara kondisi jalan dan kecelakaan yang terjadi.
Kerugian yang dapat dimintakan ganti rugi tidak terbatas pada biaya pengobatan atau perbaikan kendaraan, tetapi juga dapat mencakup kerugian kehilangan penghasilan, penderitaan fisik dan psikis, hingga kerugian immateriil akibat trauma atau kehilangan anggota keluarga. Gugatan perdata dapat diajukan terhadap instansi penyelenggara jalan sesuai dengan status dan kewenangannya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Lebih jauh, tanggung jawab negara atas keselamatan pengguna jalan juga bersumber dari konstitusi. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak atas rasa aman. Jalan umum yang rusak dan membahayakan keselamatan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, kecelakaan akibat jalan rusak tidak boleh semata-mata dipandang sebagai musibah atau risiko pribadi pengguna jalan. Dalam negara hukum, setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian penyelenggara negara harus dapat dimintakan pertanggungjawaban. Negara tidak boleh hadir hanya setelah korban berjatuhan, melainkan wajib hadir sejak awal melalui pemeliharaan jalan yang layak, pengawasan yang memadai, serta respons cepat terhadap setiap kerusakan yang berpotensi membahayakan.
Jalan rusak bukan takdir, dan kecelakaan bukan sekadar nasib buruk. Ia adalah konsekuensi dari pilihan dan tindakan atau kelalaian yang dapat diuji secara hukum. Ketika keselamatan publik diabaikan, maka hukum harus berbicara, dan keadilan harus diperjuangkan. Bagi korban, memahami hak-hak hukumnya adalah langkah awal untuk memastikan bahwa keselamatan warga tidak terus-menerus dikorbankan atas nama pembiaran.
Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia


Tinggalkan Balasan