Kasus pembunuhan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, yang terungkap pada awal Februari 2026, telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian sebagai pembunuhan berencana. Pelakunya adalah anak tengah keluarga tersebut, berinisial ASJ (23), yang meracuni ibu dan dua saudara kandungnya menggunakan racun tikus (Zinc Phosphide) karena motif dendam.
Praktisi Hukum menekankan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) atau Pasal pembunuhan dalam KUHP baru
Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai Perubahan Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002, mengingat salah satu korban adalah anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 (dua puluh) tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.
Pesan utama dari LBH JSB Indonesia bagi masyarakat adalah pentingnya kepekaan terhadap kesehatan mental dan dinamika internal keluarga. Motif dendam karena merasa “diperlakukan berbeda” menunjukkan adanya konflik psikologis mendalam yang tidak terdeteksi. Kami menyarankan masyarakat untuk:
- Membangun kesadaran hukum dan pendidikan hukum sejak dini untuk mencegah penyelesaian masalah dengan cara kriminal.
- Melaporkan indikasi kekerasan atau perilaku mencurigakan kepada pihak berwajib sebelum berujung pada tindak pidana fatal.Â
Kasus ini sempat dikira sebagai peristiwa keracunan biasa sebelum akhirnya terungkap sebagai pembunuhan. Hal ini menekankan pesan penting bagi penegak hukum untuk menjaga integritas dan ketelitian dalam olah TKP serta pengumpulan bukti. Partisipasi publik dalam memantau kasus ini juga dianggap krusial untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia


Tinggalkan Balasan