Kasus air PDAM mati tetapi tagihan tetap berjalan (terutama biaya beban/abonemen) merupakan permasalahan klasik dalam hubungan konsumen dan penyedia layanan air bersih.
Secara hukum, hal ini dapat dianalisa dari sudut pandang:
- Hak konsumen, Pasal 4 Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
- Perjanjian Langganan, Saat mendaftar, pelanggan menandatangani kontrak berlangganan. Dalam kontrak ini biasanya diatur bahwa biaya beban (abonemen) tetap berjalan selama sambungan masih terpasang, terlepas dari ada atau tidaknya penggunaan air.
- Peraturan Daerah (Perda): Kebijakan PDAM diatur melalui Perda masing-masing daerah yang biasanya mengatur sanksi bagi pelanggan yang tidak membayar, namun juga berkewajiban melayani.
Tagihan PDAM terdiri dari biaya pemakaian air (kubikasi) dan biaya beban/abonemen. Jika air mati, seharusnya tagihan kubikasi nol, namun biaya beban/abonemen tetap terbit karena alat ukur (meteran) masih terpasang. Jika air mati tapi tagihan pemakaian tinggi, penyebabnya sering kali bukan dari PDAM, melainkan kebocoran instalasi di area setelah meteran (tanggung jawab pelanggan) atau kerusakan meteran. Jika air mati karena disegel (tunggakan), tagihan tetap berjalan. Pelanggan disarankan menutup check valve setelah meteran untuk mencegah tagihan terus berjalan.
Hak Konsumen dan Upaya Hukum yang dapat dilakukan jika air mati dalam jangka waktu lama, pelanggan berhak mengambil langkah hukum, yaitu melaporkan kepada PDAM setempat untuk pengecekan jaringan (pemeliharaan/kerusakan); Menurut Ombudsman, pelanggan berhak menggugat atau melapor jika air tak mengalir berhari-hari karena ini merupakan bentuk gagal pelayanan, yang terakhir Konsumen dapat mengajukan permohonan penyesuaian/keringanan tagihan jika terbukti air tidak mengalir akibat kesalahan/kerusakan pada pihak PDAM, bukan karena kebocoran internal.
PDAM bertanggung jawab atas aliran air hingga meteran air, sedangkan Pelanggan bertanggung jawab atas pipa setelah meteran. Kebocoran di area ini tetap tercatat di meteran.
Menurut LBH JSB Indonesia, secara hukum, biaya beban (abonemen) tetap sah ditagihkan selama meteran masih terpasang. Namun, jika tagihan pemakaian membengkak padahal air tidak mengalir, konsumen berhak mengajukan keberatan dan komplain resmi untuk investigasi kebocoran atau kerusakan teknis.
Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia


Tinggalkan Balasan