Berdasarkan hasil penelusuran terkait kasus yang menimpa Nenek Saudah (68 tahun) di Pasaman, Sumatera Barat, yang viral pada awal 2026, analisa hukumnya menyoroti serangkaian dugaan tindak pidana serius. Kasus ini bermula dari konflik agraria di mana Nenek Saudah menghalangi aktivitas tambang emas ilegal di atas tanah miliknya.
1. Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan (KUHP)
Fakta: Nenek Saudah dilaporkan dianiaya, dilempari batu, hingga pingsan dan dibuang di dekat sungai karena mencoba menghentikan penambang ilegal.
Analisa Hukum: Pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mengingat korban adalah lansia dan pelaku diduga berjumlah banyak, ini masuk dalam kekerasan serius.
2. Dugaan Percobaan Pembunuhan (Pasal 338 jo. 53 KUHP)
Fakta: Pelaku membuang tubuh korban dalam keadaan tidak berdaya, yang menunjukkan niat/asumsi untuk menghilangkan nyawa (percobaan pembunuhan).
Analisa Hukum: Jika terbukti ada niat membunuh, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 KUHP (percobaan pembunuhan) yang memiliki ancaman pidana lebih berat.
3. Tindak Pidana Pertambangan Ilegal (UU Minerba)
Fakta: Aktivitas tambang emas yang dilakukan di lahan Nenek Saudah tidak memiliki izin.
Analisa Hukum: Pelaku dapat dijerat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ini merupakan kejahatan lingkungan dan ekonomi.
Kasus ini menunjukkan arogansi tambang ilegal dan lemahnya perlindungan hukum bagi warga lanjut usia (Lansia). Sehingga terlihat sebagai bentuk pembiaran negara (absennya negara) terhadap konflik sosial, menciptakan impunitas, dan merupakan pelanggaran HAM serius.
Kasus ini sempat mendapat sorotan karena dianggap lambat ditangani, dengan video viral muncul pada 2 Januari 2026, namun penindakan baru intensif setelah intervensi DPR RI.
Kesimpulan sementara, Kasus Nenek Saudah adalah tindak pidana kumulatif, yang mencakup penganiayaan berat (pengeroyokan), dugaan percobaan pembunuhan, dan pertambangan tanpa izin. Pelaku utama yang menyerahkan diri harus diusut tuntas, termasuk aktor intelektual atau pemilik modal tambang ilegal tersebut, untuk memenuhi rasa keadilan hukum dan adat.
Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia


Tinggalkan Balasan