Kasus tuduhan keliru yang dilakukan oleh oknum Babinsa (Serda Heri) terhadap pedagang es gabus menjadi pengingat pentingnya disiplin militer dalam melindungi hak-hak warga sipil. Berdasarkan perkembangan terbaru pada Januari 2026, prajurit tersebut telah dijatuhi sanksi tegas melalui mekanisme hukum disiplin militer.

Tindakan prajurit tersebut diproses menggunakan instrumen hukum disiplin militer yang berlaku:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer: Menjadi dasar utama bagi atasan yang berhak menghukum (Ankum) untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran norma keprajuritan.
  • Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang No.mir 25 Tahun 2014, Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan disiplin berat selama 21 (dua puluh satu) hari. Selain itu, ia menerima sanksi administratif berupa “Jam Komandan” sebagai bentuk evaluasi internal di Kodim 0501/Jakarta Pusat.

Terkait kasus penganiayaan pedagang es gabus (Sudrajat) di Kemayoran menekankan beberapa poin penting:

  • Hak Tempuh Jalur Hukum: LBH menegaskan bahwa pedagang tersebut berhak menempuh jalur hukum secara pidana karena tindakan oknum aparat dianggap telah memenuhi unsur penganiayaan.
  • Kerentanan Pekerja Informal: Kasus ini menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi pekerja sektor informal, yang sering kali menjadi sasaran intimidasi atau kesewenang-wenangan.
  • Saran Berserikat: LBH menyarankan para pekerja informal untuk mulai berserikat sebagai langkah strategis dalam melindungi hak-hak mereka secara kolektif.
  • Permintaan Maaf Tidak Cukup: Senada dengan pandangan hukum, beberapa pihak seperti anggota Komisi III DPR menekankan bahwa penyelesaian tidak boleh berhenti pada permintaan maaf atau pemberian bantuan semata, melainkan harus ada proses disiplin dan hukum yang tegas.

Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *