Kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak di ruang latihan silat sering kali memanfaatkan relasi kuasa yang tidak setara antara pelatih (otoritas) dan murid (anak-anak). Per Januari 2026, tren ini menunjukkan pergeseran lokasi kerawanan dari sekolah formal ke tempat pelatihan olahraga/beladiri.
Berikut adalah poin-poin utama terkait peran pemerintah dan situasi terkini:
1. Dinamika Relasi Kuasa di Ruang Latihan
- Manipulasi Otoritas: Pelaku sering menggunakan kedok “pengobatan” (misalnya kesurupan atau cedera) untuk melakukan tindakan asusila saat latihan atau waktu istirahat.
- Dominasi Psikologis: Murid merasa tidak berdaya untuk melawan karena ketergantungan pada instruksi pelatih dan adanya senioritas di lingkungan perguruan silat.
2. Peran Pemerintah yang Diharapkan (Update 2026)
Hingga Januari 2026, langkah strategis pemerintah difokuskan pada:
- Penegakan UU TPKS: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendesak penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai delik biasa, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa menunggu pengaduan korban.
- Layanan Pendampingan: Melalui Dinas P3AP2KB di berbagai daerah, pemerintah menyediakan layanan medis, psikologis, dan rumah aman bagi korban anak guna pemulihan mental.
- Pengawasan Lembaga Non-Formal: Adanya tuntutan agar pemerintah lebih ketat mengawasi izin dan standar perlindungan anak di klub-klub olahraga dan perguruan beladiri guna mencegah kekerasan berbasis gender.
- Sanksi Tegas: Menerapkan sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku yang berstatus pendidik/pelatih, serta mengupayakan sanksi administratif bagi organisasi silat yang lalai melindungi anggotanya.
3. Kasus Terkini (2025-2026)
- Karawang (Januari 2026): Terduga oknum guru silat dipolisikan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
- Wonogiri (April 2025): Seorang pelatih silat berinisial S (56) ditangkap karena mencabuli 7 murid perempuannya dengan modus mengobati rasa sakit saat latihan.
- Jambi (Desember 2025): Sebanyak 7 murid perguruan silat menjadi korban pelecehan dan persetubuhan oleh pelatih dan seniornya.
LBH JSB Indonesia berharap, Pemerintah melalui lembaga seperti KPAI dan LPSK juga terus didorong untuk memastikan keamanan saksi dan korban agar berani melapor tanpa takut akan intimidasi dari pihak perguruan.
Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia


Tinggalkan Balasan