Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan negara demokratis. Melalui kebebasan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, mengkritik kebijakan pemerintah, menuntut pertanggungjawaban pejabat publik, serta memperjuangkan kepentingan sosial, ekonomi, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia. Dalam negara hukum, masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk menerima kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, tetapi juga berhak mempertanyakan, mengawasi, dan menyampaikan keberatan terhadap kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, kebebasan menyampaikan pendapat tidak sepatutnya dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintah, melainkan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang memungkinkan kekuasaan publik tetap berada dalam pengawasan masyarakat.
Persoalan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat kembali menjadi perhatian setelah sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi pemanjatan Patung Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, para aktivis membentangkan spanduk yang berisi kritik terhadap penanganan krisis iklim, bencana ekologis, dan meningkatnya beban hidup masyarakat. Aksi tersebut kemudian ditangani oleh aparat kepolisian bersama petugas terkait, termasuk melalui proses evakuasi para aktivis dari atas monumen. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai batas perlindungan kebebasan berpendapat, kewenangan aparat dalam menangani aksi demonstrasi, serta syarat hukum yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak dibawa untuk diperiksa atau diproses secara pidana.
Untuk memahami persoalan tersebut secara tepat, perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin secara konstitusional oleh negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Rumusan tersebut menunjukkan bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang, bukan semata-mata hak yang diberikan kepada kelompok tertentu atau hanya dapat dinikmati oleh orang yang memiliki pandangan sejalan dengan pemerintah. Perlindungan konstitusional tersebut mencakup kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan, kritik, keberatan, dan tuntutan mengenai berbagai persoalan yang menyangkut kehidupan bersama.
Jaminan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Ketentuan ini memperkuat kedudukan kebebasan berekspresi dan pertukaran informasi dalam masyarakat demokratis. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Artinya, pelaksanaan hak menyampaikan pendapat harus memperoleh perlindungan hukum, sedangkan setiap tindakan negara yang membatasi hak tersebut harus memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jaminan konstitusional itu tidak dapat dilepaskan dari Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dengan demikian, negara tidak cukup hanya mengakui keberadaan kebebasan berpendapat dalam konstitusi. Negara juga berkewajiban menciptakan kondisi agar masyarakat dapat menggunakan hak tersebut tanpa menghadapi tindakan sewenang-wenang, intimidasi, atau pembatasan yang tidak memiliki dasar hukum. Dalam konteks demonstrasi, kewajiban tersebut berlaku pula bagi aparat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi kegiatan.
Meskipun demikian, Undang-Undang Dasar 1945 tidak menempatkan kebebasan sebagai hak yang dapat dijalankan tanpa batas dalam segala keadaan. Pasal 28J ayat (1) mewajibkan setiap orang menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selanjutnya, Pasal 28J ayat (2) menyatakan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dikenai pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan tujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Ketentuan ini perlu dipahami secara utuh. Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat memang dimungkinkan, tetapi pembatasan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang ataupun hanya karena suatu pendapat tidak disukai oleh pihak yang berkuasa.
Pada tingkat undang-undang, pengaturan khusus mengenai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini tercatat berlaku dalam Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pada bagian konsideransnya, pembentuk undang-undang menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 menyatakan, “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Adapun Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
Rumusan tersebut memiliki arti penting karena memperjelas bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang diakui oleh hukum nasional. Hak itu dapat diwujudkan melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, maupun mimbar bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Melalui berbagai bentuk kegiatan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan tuntutan atau kritik secara terbuka kepada pemerintah dan pihak lain yang berkaitan dengan persoalan yang diperjuangkan. Dalam praktiknya, kegiatan demonstrasi merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperlihatkan bahwa suatu kebijakan atau keadaan tertentu memerlukan perhatian, evaluasi, atau perubahan.
Tujuan pelaksanaan hak tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian pendapat di muka umum ditujukan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara, mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat, mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi, serta menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Lebih lanjut, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memberikan hak kepada warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan ini merupakan unsur penting dalam pelaksanaan demonstrasi karena peserta aksi harus dapat menyampaikan aspirasinya tanpa kehilangan jaminan hukum hanya karena pendapatnya berbeda dari pandangan pemerintah. Kritik yang disampaikan secara terbuka, termasuk kritik yang keras terhadap kebijakan publik, pada dasarnya harus dinilai dalam kerangka kebebasan berekspresi. Ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan oleh pejabat atau pihak yang dikritik tidak dengan sendirinya mengubah suatu pendapat menjadi tindak pidana.
Kewajiban untuk menghormati kebebasan berpendapat juga dibebankan kepada aparat pemerintah. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan terhadap pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Sementara itu, Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 mengatur peran dan tanggung jawab kepolisian serta tindakan yang dapat diambil dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Pengaturan ini memperlihatkan bahwa fungsi aparat dalam menangani demonstrasi bukan sekadar membatasi atau menghentikan kegiatan, melainkan juga memastikan agar hak masyarakat terlindungi dan kegiatan berlangsung dengan memperhatikan ketentuan hukum.
Dalam pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban pemberitahuan tertulis kepada Polri bagi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang termasuk dalam cakupan undang-undang tersebut. Pasal 10 mengatur pemberitahuan tersebut, termasuk ketentuan waktu penyampaiannya. Secara hukum, pemberitahuan tidak sama dengan permohonan izin yang memungkinkan suatu kegiatan dilarang hanya karena aspirasi yang hendak disampaikan tidak disukai. Mekanisme pemberitahuan dimaksudkan agar aparat dapat mempersiapkan pengamanan, mengatur lalu lintas, dan melindungi kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Namun, kewajiban prosedural tersebut tetap harus dibaca bersama seluruh ketentuan undang-undang, termasuk pengaturan mengenai tempat, waktu, dan keadaan tertentu yang dapat memengaruhi pelaksanaan aksi.
Dalam kaitannya dengan kemungkinan terjadinya penangkapan atau proses pidana terhadap peserta demonstrasi, perlu dibedakan antara hak menyampaikan pendapat dan perbuatan tertentu yang mungkin dilakukan dalam suatu aksi. Menyampaikan kritik terhadap pemerintah bukan tindak pidana dengan sendirinya. Seseorang tidak semestinya diproses secara pidana hanya karena mengemukakan pendapat, membawa pesan kritik, atau menuntut perubahan kebijakan. Apabila aparat menduga terdapat tindak pidana, dugaan tersebut harus didasarkan pada ketentuan pidana yang berlaku dan fakta yang relevan, termasuk pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan. Identitas seseorang sebagai peserta demonstrasi tidak dapat menggantikan kewajiban untuk membuktikan adanya dasar hukum bagi tindakan penegakan hukum.
Prinsip tersebut berkaitan erat dengan asas legalitas dan praduga tidak bersalah. Asas legalitas menuntut agar tindakan penegakan hukum didasarkan pada kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, praduga tidak bersalah mengharuskan seseorang diperlakukan sebagai orang yang belum dinyatakan bersalah melalui proses hukum yang sah. Kedua prinsip tersebut penting untuk mencegah agar penggunaan kewenangan negara tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya. Dalam keadaan apa pun, tindakan membawa seseorang ke kantor polisi, melakukan pemeriksaan, atau melakukan penangkapan harus dibedakan berdasarkan sifat tindakan, dasar hukum, dan prosedur yang berlaku.
Pada saat yang sama, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan hukum terhadap seluruh perbuatan yang dilakukan selama demonstrasi. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kewajiban warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, antara lain menghormati hak orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, apabila dalam suatu aksi terdapat dugaan perusakan, kekerasan, ancaman, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, perbuatan tersebut dapat dinilai berdasarkan hukum yang relevan. Akan tetapi, penilaian tersebut harus dilakukan secara individual dan berdasarkan bukti, bukan dengan menganggap seluruh peserta aksi bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sendiri membedakan antara pelaksanaan hak menyampaikan pendapat dan perbuatan yang melanggar hukum. Pasal 15 mengatur kemungkinan pembubaran kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang, sedangkan Pasal 16 mengatur bahwa pelaku yang melakukan perbuatan melanggar hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, Pasal 18 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang. Ketentuan-ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya mengatur kewajiban peserta aksi, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat dan menetapkan konsekuensi bagi perbuatan yang melanggar hukum.
Selain hukum nasional, Indonesia juga telah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 ayat (2) kovenan tersebut menjamin hak atas kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi serta pemikiran dalam bentuk apa pun. Pasal 21 juga mengakui hak untuk berkumpul secara damai. Kovenan tersebut memang memungkinkan pembatasan dalam keadaan tertentu yang ditetapkan oleh hukum dan diperlukan untuk tujuan yang sah, antara lain perlindungan keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat, maupun hak dan kebebasan orang lain. Namun, pembatasan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan substansi hak yang dilindungi.
Dengan demikian, perlindungan kebebasan berpendapat tidak hanya menjadi persoalan hukum nasional, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban Indonesia dalam kerangka hak asasi manusia internasional. Negara harus memastikan bahwa pembatasan terhadap demonstrasi memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, dan penerapan yang proporsional. Dalam praktiknya, hal tersebut menuntut aparat untuk membedakan antara tindakan yang diperlukan guna menjaga keselamatan publik dan tindakan yang secara tidak perlu menghalangi masyarakat menjalankan haknya. Pengamanan terhadap peserta aksi, misalnya, harus diarahkan untuk mencegah bahaya dan melindungi keselamatan, bukan digunakan sebagai alasan untuk memberikan hukuman tanpa dasar hukum.
Apabila prinsip-prinsip tersebut diterapkan pada peristiwa di Bundaran HI, terdapat beberapa aspek yang perlu dinilai secara terpisah. Pertama, pesan yang disampaikan para aktivis mengenai krisis iklim, bencana ekologis, dan biaya hidup merupakan kritik terhadap persoalan publik yang patut ditempatkan dalam kerangka kebebasan berekspresi. Kedua, cara penyampaian aspirasi melalui pemanjatan Patung Selamat Datang harus dinilai tersendiri berdasarkan ketentuan mengenai lokasi aksi, keselamatan, dan perlindungan terhadap monumen. Ketiga, tindakan aparat terhadap para aktivis harus dinilai berdasarkan kewenangan serta prosedur hukum yang digunakan. Pemisahan ini penting agar persoalan mengenai cara pelaksanaan aksi tidak serta-merta dijadikan alasan untuk meniadakan perlindungan terhadap isi aspirasi yang disampaikan.
Mengenai perlindungan monumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan apabila objek dan tindakan yang dilakukan memenuhi ruang lingkup pengaturannya. Undang-undang tersebut bertujuan melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya secara tepat karena merupakan kekayaan budaya bangsa. Akan tetapi, penerapan ketentuan mengenai cagar budaya terhadap suatu tindakan tertentu harus didasarkan pada status hukum objek, ketentuan yang relevan, dan fakta mengenai perbuatan yang dilakukan. Adanya persoalan terkait keselamatan atau perlindungan monumen tidak secara otomatis membuktikan bahwa seluruh peserta aksi telah melakukan tindak pidana. Begitu pula, pengakuan atas hak menyampaikan pendapat tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menghormati keselamatan publik dan perlindungan terhadap objek yang dilindungi hukum.
Hal yang tidak kalah penting adalah membedakan antara tindakan evakuasi, pengamanan, pemeriksaan, dan penangkapan. Dalam situasi ketika seseorang berada di tempat yang membahayakan keselamatannya, tindakan untuk mengevakuasi orang tersebut dapat dilakukan demi melindungi keselamatannya. Namun, apabila seseorang dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan, perlu dijelaskan apakah tindakan tersebut merupakan kehadiran secara sukarela, permintaan keterangan dalam penyelidikan, atau tindakan lain yang memiliki konsekuensi hukum tertentu. Apabila dilakukan penangkapan secara formal, aparat harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Pemberitaan mengenai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa aparat melakukan evakuasi terhadap para aktivis dan membawa mereka untuk penanganan serta pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, setiap kesimpulan mengenai legalitas penangkapan, status hukum para aktivis, atau ada tidaknya tindak pidana harus merujuk pada informasi yang dapat diverifikasi dan keterangan resmi yang relevan. Tidak tepat apabila suatu tindakan langsung dinyatakan sebagai penangkapan ilegal tanpa mengetahui dasar dan prosedur yang digunakan. Sebaliknya, tindakan aparat juga tidak dapat dianggap sah hanya karena dilakukan atas nama pengamanan. Setiap tindakan negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
Dalam negara demokratis, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari pengawasan publik. Pemerintah dan pejabat publik dapat menerima kritik, mempertanggungjawabkan kebijakannya, serta menjawab tuntutan masyarakat melalui mekanisme demokrasi. Kritik tidak harus selalu disampaikan dalam bahasa yang menyenangkan pihak yang dikritik agar memperoleh perlindungan hukum. Hal yang perlu dinilai adalah apakah suatu tindakan masih berada dalam ruang lingkup hak yang dilindungi atau telah memenuhi unsur pelanggaran hukum tertentu. Penilaian tersebut harus dilakukan secara objektif, berdasarkan peraturan yang berlaku, dan tidak semata-mata dipengaruhi oleh ketidaksetujuan terhadap pesan yang disampaikan.
Atas dasar itu, LBH JSB Indonesia memandang penting untuk terus mengedukasi masyarakat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi. Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, mempertanyakan kebijakan publik, dan mengkritik pemerintah tanpa harus menghadapi ancaman penindakan hanya karena pandangannya berbeda. Pada saat yang sama, pelaksanaan hak tersebut harus tetap menghormati hak orang lain, keselamatan publik, serta ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip ini bukan untuk melemahkan kebebasan berpendapat, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan tersebut dapat dijalankan secara nyata dan bertanggung jawab.
Penegakan hukum yang adil menuntut adanya keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan penanganan terhadap perbuatan yang benar-benar melanggar hukum. Aparat harus menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan unsur hukum dan bukti yang relevan. Sebaliknya, apabila seseorang hanya menjalankan haknya untuk menyampaikan kritik, hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan penindakan secara sewenang-wenang.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum atau keberadaan lembaga negara, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan mengawasi jalannya pemerintahan tanpa rasa takut terhadap tindakan yang tidak memiliki dasar hukum. Kebebasan berpendapat merupakan bagian dari kehidupan demokratis yang harus dijaga bersama. Negara berkewajiban melindungi hak tersebut, masyarakat berkewajiban menghormati hak orang lain, dan aparat penegak hukum berkewajiban memastikan bahwa setiap tindakan dijalankan sesuai dengan hukum.
Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Kritik bukan tindak pidana dengan sendirinya. Penangkapan dan pemidanaan harus memiliki dasar hukum yang sah. Dalam negara hukum, kebebasan berpendapat harus dilindungi dan setiap tindakan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia


Tinggalkan Balasan