Sebuah video viral memperlihatkan ambulans yang disebut membawa pasien kritis terhambat iring-iringan kendaraan rombongan pejabat menuju kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Warga terdengar meminta jalan dibuka demi anggota keluarganya.

Peristiwa ini memicu pertanyaan publik: saat ambulans dan rombongan pejabat bertemu di jalan, siapa yang berhak didahulukan?

Jawabannya tegas dan sudah diatur undang-undang. Bukan soal jabatan, tapi soal urutan prioritas hukum.

Hak Utama Bukan Ditentukan Jabatan

Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur khusus tentang _hak utama_ pengguna jalan dalam Pasal 134. Urutannya adalah:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI;
  5. Kendaraan pimpinan/pejabat negara asing dan tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi/kendaraan kepentingan tertentu atas pertimbangan Polri.

Artinya jelas: ambulans (urutan 2) berada di atas kendaraan pimpinan lembaga negara (urutan 4). Hukum tidak menempatkan pejabat selalu paling depan. Prioritas diberikan berdasarkan keadaan darurat dan keselamatan nyawa.

Syaratnya Harus Terpenuhi

Hak utama ini tidak otomatis. Pasal 135 ayat (1) mewajibkan kendaraan hak utama dikawal Polri dan/atau menggunakan lampu isyarat merah/biru dan sirene.

Jika ambulans sudah menyalakan sirene dan lampu isyarat saat bertugas, maka Pasal 135 ayat (2) mewajibkan Polri melakukan pengamanan, dan pengguna jalan lain wajib memberikan prioritas.

Pengawalan pada rombongan pejabat tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan ambulans yang sudah memenuhi syarat tersebut.

Ada Sanksi Pidananya

Menghalangi kendaraan hak utama bukan sekadar pelanggaran etika. Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ mengancam pelanggar dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Jika keterlambatan ambulans terbukti menyebabkan memburuknya kondisi pasien, pembuktian tidak berhenti di pasal ini. Harus dibuktikan hubungan sebab-akibat antara penghalangan dengan akibat medis yang timbul, serta unsur kesalahan pihak yang menghalangi.

Jalan Raya Soal Nyawa, Bukan Kekuasaan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengaturan lalu lintas harus kembali pada tujuan UU LLAJ Pasal 3: keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran.

Dalam negara hukum, prioritas di jalan ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh status. Ketika ambulans membawa orang sakit, setiap detik sangat berharga dan hukum telah memerintahkan kita untuk mendahulukannya.

Penulis Haikal Kurniawan, Paralegal LBH JSB Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *