Perselingkuhan dalam kehidupan masyarakat sering kali dipandang semata sebagai persoalan moral atau konflik dalam rumah tangga. Namun, dalam perspektif hukum Indonesia, persoalan ini tidak berhenti pada ranah etika, melainkan dapat merambah ke wilayah hukum pidana maupun perdata, dengan batasan dan syarat yang sangat spesifik.

Dalam hukum pidana, perselingkuhan pada dasarnya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana apabila melakukan hubungan badan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, sementara diketahui bahwa salah satu pihak atau keduanya masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan orang lain. Dengan demikian, unsur utama dalam tindak pidana ini adalah adanya hubungan badan (persetubuhan), status perkawinan yang sah, serta kesadaran bahwa hubungan tersebut melanggar ikatan perkawinan.

Akan tetapi, penerapan ketentuan pidana ini tidak bersifat otomatis. Perzinaan merupakan delik aduan (klacht delict), yang berarti proses penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara langsung dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah. Tanpa adanya pengaduan tersebut, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk memproses perkara ini. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa negara memberikan ruang privat dalam hubungan rumah tangga, sehingga intervensi hukum pidana dibatasi hanya pada kondisi tertentu yang secara eksplisit diadukan.

Lebih lanjut, penting untuk dipahami bahwa tidak semua bentuk perselingkuhan dapat diproses secara pidana. Hukum pidana mensyaratkan adanya hubungan fisik sebagai inti dari perzinaan. Oleh karena itu, bentuk-bentuk perselingkuhan yang hanya berupa komunikasi intens, kedekatan emosional, atau interaksi melalui media sosial, pada umumnya belum memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Hal ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, yang menganggap semua bentuk ketidaksetiaan dapat langsung dipidana.

Di luar ranah pidana, perselingkuhan justru memiliki konsekuensi hukum yang lebih luas dalam bidang perdata, khususnya dalam hukum perkawinan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta dalam Kompilasi Hukum Islam, ditegaskan bahwa salah satu alasan yang sah untuk mengajukan perceraian adalah apabila salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan sebagainya yang sulit disembuhkan. Dalam praktik peradilan, perselingkuhan kerap dijadikan dasar gugatan cerai karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban kesetiaan dalam perkawinan.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa perselingkuhan dalam hukum Indonesia berada pada dua ranah yang berbeda. Di satu sisi, ia dapat menjadi tindak pidana dengan syarat yang sangat terbatas dan ketat, yaitu adanya hubungan badan, status perkawinan yang sah, serta pengaduan dari pasangan. Di sisi lain, dalam ranah perdata, perselingkuhan memiliki implikasi yang lebih luas dan lebih mudah dibuktikan sebagai alasan perceraian maupun sengketa rumah tangga lainnya.

Kesimpulannya, tidak semua perselingkuhan dapat dipidana, dan bahkan dalam banyak kasus, konsekuensi hukum yang paling nyata justru muncul dalam ranah perdata. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap batasan hukum ini menjadi penting, agar masyarakat tidak keliru dalam menilai maupun menindaklanjuti persoalan perselingkuhan, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *