Penelantaran terhadap orang tua kandung kerap dipandang semata-mata sebagai persoalan etika, moral, atau hubungan kekeluargaan. Tidak sedikit anak yang beranggapan bahwa setelah dewasa, menikah, atau hidup mandiri, kewajiban terhadap orang tua otomatis berakhir. Pandangan demikian tidak hanya keliru secara moral, tetapi juga bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Dalam perspektif hukum pidana, penelantaran orang tua kandung dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dengan konsekuensi hukum yang serius.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ketentuan mengenai penelantaran diatur dalam Pasal 304 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Meskipun nilai dendanya tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, substansi norma tersebut menegaskan adanya kewajiban hukum untuk merawat dan memelihara pihak tertentu, termasuk orang tua kandung, apabila terdapat hubungan hukum yang menimbulkan kewajiban tersebut.

Selain diatur dalam KUHP, penelantaran orang tua kandung juga secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini memperluas pemaknaan kekerasan dalam rumah tangga, tidak hanya dalam bentuk kekerasan fisik atau psikis, tetapi juga penelantaran. Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 49 huruf (a) UU PKDRT melarang setiap orang melakukan penelantaran terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, apabila ia menurut hukum atau perjanjian wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00. Orang tua kandung yang masih berada dalam lingkup rumah tangga atau memiliki hubungan ketergantungan secara nyata termasuk dalam subjek yang dilindungi oleh undang-undang ini.

Pengaturan mengenai penelantaran semakin diperkuat dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 428 KUHP baru, perbuatan menelantarkan orang yang berada dalam tanggungan pelaku dan mengakibatkan penderitaan, kesengsaraan, atau akibat yang lebih serius diancam dengan pidana yang lebih berat, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun, tergantung pada akibat yang ditimbulkan. Ketentuan ini menunjukkan adanya peningkatan keseriusan negara dalam melindungi pihak-pihak yang secara hukum berada dalam posisi rentan, termasuk orang tua kandung yang seharusnya memperoleh perawatan dan pemeliharaan dari anaknya.

Dari keseluruhan pengaturan tersebut, dapat dipahami bahwa kewajiban anak terhadap orang tua bukan hanya kewajiban moral, melainkan juga kewajiban hukum. Apabila kewajiban tersebut dengan sengaja diabaikan dan mengakibatkan orang tua berada dalam kondisi sengsara, menderita, atau tidak terpenuhi kebutuhan hidup dasarnya, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana penelantaran. Oleh karena itu, anggapan bahwa urusan orang tua sepenuhnya berada di ranah privat tanpa konsekuensi hukum adalah anggapan yang tidak berdasar.

Anak yang menelantarkan orang tua kandungnya dapat dijerat dengan pasal-pasal di KUHP dan terutama UU PKDRT, karena orang tua adalah tanggung jawab hukumnya dalam lingkup rumah tangga.

Penulis Haikal Kurniawan Paralegal LBH JSB Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *