Pada hari Minggu, 22 Juni 2025, LBH JSB Indonesia menyelenggarakan Webinar Ketenagakerjaan dengan tema “PHK di Tengah Badai Krisis 2025, Apa Saja Hakmu dan Bagaimana Cara Memperjuangkannya”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, baik mahasiswa, pekerja, maupun masyarakat umum.
Webinar ini menghadirkan narasumber Yosi Rustiani, S.H., M.H., Advokat LBH JSB Indonesia, yang membahas secara mendalam mengenai hak-hak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta strategi hukum untuk memperjuangkannya. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan pekerja ketika menghadapi situasi krisis.
Selain materi utama, peserta juga mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
- E-sertifikat bernomor
- Softcopy materi
- Kesempatan konsultasi perkara
- Pendampingan kasus/perkara
- Peluang bergabung dalam jaringan paralegal
- Kesempatan magang di LBH JSB Indonesia

Antusiasme peserta terlihat dari diskusi interaktif yang berlangsung selama webinar. Banyak pertanyaan yang diajukan terkait praktik PHK di lapangan, hak normatif pekerja, serta solusi hukum yang dapat ditempuh.
Melalui kegiatan ini, LBH JSB Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak pekerja, sekaligus meningkatkan literasi hukum ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi tahun 2025.


Tinggalkan Balasan